Bingkaiwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau ketat kinerja pembiayaan perbankan. Pertumbuhan kredit yang tinggi memicu kekhawatiran potensi kredit macet di tahun-tahun mendatang.
Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, perbankan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk kredit baru sebagai langkah mitigasi risiko.
"Saat ini, risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL dan LaR masing-masing sebesar 2,21 persen dan 10,11 persen (September 2024) dengan kecenderungan menurun," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Oktober 2024, Kamis (14/11/2024).
Dian juga menekankan bahwa permodalan perbankan masih memadai sebagai bantalan risiko, dengan CAR sebesar 26,85 persen per September 2024.
Namun, pertumbuhan kredit yang tinggi, mencapai di atas 20 persen sebelum tahun 2013, menjadi sorotan. Faktor-faktor seperti quantitative easing oleh The Fed, lonjakan harga komoditas, dan basis data kredit yang lebih rendah pada masa tersebut, menjadi pemicu potensi kredit macet di masa depan.
OJK terus memantau perkembangan dan mewaspadai potensi risiko kredit macet yang dapat mengancam stabilitas ekonomi di tahun 2025.
Tinggalkan komentar