Bingkaiwarta.com – Kabar gembira bagi masyarakat! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2024. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Related Post
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan berdasarkan empat parameter yang dipertimbangkan. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada.
"Meskipun seharusnya ada kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Jisman dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).
Kabar baiknya, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Hal ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," pungkas Jisman.
Tinggalkan komentar