Bingkaiwarta.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) membuat gebrakan baru dengan menaikkan standar layanan BRI Prioritas. Perubahan signifikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025 mendatang. Nasabah yang selama ini menikmati fasilitas eksklusif BRI Prioritas dengan syarat minimal Fund Under Management (FUM) Rp500 juta, kini harus memiliki FUM minimal Rp1 miliar.

Related Post
Aturan baru ini mencakup seluruh instrumen keuangan nasabah, termasuk tabungan, deposito, giro, produk investasi, dan nilai tunai produk asuransi perbankan (bancassurance). Bagi nasabah yang sudah terdaftar sebelum 1 Agustus 2025, diberikan waktu penyesuaian hingga 30 September 2025 untuk memenuhi syarat FUM baru.

Apabila hingga 1 Oktober 2025 FUM nasabah belum mencapai Rp1 miliar, maka status layanan BRI Prioritas akan otomatis disesuaikan. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan nasabah BRI Prioritas yang terus berkembang.
"Kebutuhan Nasabah BRI Prioritas terus berkembang, dan ini menjadi perhatian utama dalam layanan Wealth Management BRI. Penyesuaian ini dijalankan secara terukur sebagai bagian dari komitmen BRI untuk menjaga keberlanjutan kualitas layanan, sekaligus memastikan relevansi program ke depan," ujar Hendy dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa kepercayaan nasabah menjadi prioritas utama BRI dalam merancang strategi jangka panjang.
Tinggalkan komentar