Bingkaiwarta.com – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akhirnya buka suara soal penundaan kenaikan tarif tol di masa pandemi Covid-19. Ia mengakui bahwa Kementerian PUPR sempat menolak beberapa permohonan kenaikan tarif dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Related Post
Padahal, kenaikan tarif tol merupakan kewajiban dua tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Namun, Basuki tegas menyatakan bahwa ia siap bertanggung jawab atas penundaan tersebut.
"4 tahun terakhir telat naikan jalan tol, itu karena ada pandemi. Karena pandemi saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujar Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (4/10/2024).
Alasan di balik penundaan ini, menurut Basuki, adalah kondisi perekonomian masyarakat dan nasional yang terdampak pandemi. Ia menilai bahwa menaikkan tarif tol saat itu akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sedang berjuang di tengah kesulitan ekonomi.
"Kalau orang semua dapat BLT, listrik tidak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang 5 juta dapat subsidi, masa tol dinaikkan?" tambahnya.
Pernyataan Basuki ini menjadi sorotan mengingat kenaikan tarif tol merupakan isu sensitif yang kerap memicu protes dari masyarakat. Penundaan kenaikan tarif tol di masa pandemi menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan kondisi rakyat dan berusaha meringankan beban mereka.
Tinggalkan komentar