Bingkaiwarta.com – Polisi tidur di Yogyakarta mendadak viral di media sosial. Netizen dibuat heboh dengan speed bump tak biasa yang ada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Polisi tidur itu berukuran kecil dan disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga membuat pengendara yang lewat kesulitan.

Related Post
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, tampak enam buah speed bump berukuran kecil dengan ketinggian yang tidak standar. Bentuknya yang tak biasa membuat para pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan melewati jalan tersebut. Bahkan, perjalanan mereka menjadi terhambat dan dianggap dapat merusak kendaraan.

"Polisi tidur yang lagi viral banget di Jogja, sudah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?" tulis keterangan unggahan video tersebut.
Tak hanya viral di media sosial, speed bump tersebut bahkan disebut-sebut telah memakan korban pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
Sebagai informasi, membuat atau memasang speed bump sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai dan aman bagi kendaraan:
- Speed bump: dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
- Speed hump: dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
- Speed table: ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.
Tinggalkan komentar