Bingkaiwarta.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perbincangan hangat, memunculkan pertanyaan apakah akan dicairkan lagi pada September 2025 mendatang. Bantuan ini sebelumnya telah disalurkan kepada pekerja dan guru PAUD.

Related Post
Pada periode Juni-Juli 2025, pemerintah telah mencairkan BSU kepada 15,9 juta pekerja sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan di kuartal II-2025. Efektivitas penyaluran BSU ini bahkan mendorong Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan pencairan lanjutan pada kuartal III dan IV-2025.

Selain pekerja, guru PAUD juga menerima BSU sebesar Rp600.000. Bantuan ini ditujukan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Penyaluran dilakukan langsung melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah. Data dari Puslapdik Kemendikbudristek mencatat 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini, dengan batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.
Program BSU guru PAUD diperuntukkan bagi pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kemendikbudristek. Syarat dan kriteria penerima diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025. Informasi lebih lanjut mengenai penerima BSU guru PAUD dapat diakses melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.