Bandara Bali Utara Terganjal Izin Lingkungan?

Bandara Bali Utara Terganjal Izin Lingkungan?

Bingkaiwarta.com, Jakarta – Proyek ambisius pembangunan Bandar Udara Bali Utara masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa lokasi yang direncanakan untuk bandara tersebut berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, sehingga memerlukan kajian dan persetujuan dari KLH.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur transportasi udara, termasuk Bandara Bali Utara, mematuhi regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Bandara Bali Utara Terganjal Izin Lingkungan?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Lukman, Senin (6/10/2025).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Penlok ini diajukan oleh pemrakarsa bandara, yang bisa berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 mengindikasikan pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/Bali Utara sebagai upaya mendukung peningkatan pariwisata di Pulau Dewata. Namun, RPJMN tersebut tidak secara spesifik menyebutkan lokasi bandara yang dimaksud. Dengan demikian, kelanjutan proyek ini sangat bergantung pada hasil kajian lingkungan dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :