Bingkaiwarta.com, Jakarta – Pemerintah memperketat aturan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak. Langkah ini diambil menyusul insiden keracunan massal yang dipicu oleh konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah harga mati bagi setiap SPPG. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jakarta Pusat. "Hukumnya wajib, setiap SPPG harus punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi," ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Kementerian Kesehatan juga diinstruksikan untuk melibatkan puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pemantauan rutin operasional SPPG. Tujuannya adalah deteksi dini potensi masalah kebersihan dan sanitasi.
SPPG yang terbukti bermasalah akan langsung ditutup sementara. Pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam, termasuk disiplin kerja, kualitas makanan, dan kompetensi juru masak.
"Sterilisasi alat makan dan perbaikan sanitasi, terutama kualitas air dan pengelolaan limbah, wajib dilakukan di seluruh SPPG," tegas Menko Zulhas.
Pemerintah mengajak seluruh pihak terkait untuk aktif mengawasi dan memperbaiki tata kelola program MBG, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.